Situs Judi Yang Diblokir Kominfo

Situs Judi Yang Diblokir Kominfo

Daftar Situs Judi Online yang Diblokir Kominfo

Sejauh ini, diketahui terdapat 15 situs judi online yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut deretan situs judi online yang diblokir Kominfo berdasarkan catatan detikInet:

Sayangnya, sampai saat artikel ini tertulis belum terdapat daftar terbaru mengenai situs judi online yang telah diblokir pada tahun 2024 ini. Namun, dengan mengetahui beberapa situs judi online yang telah diblokir, masyarakat diharapkan dapat mewaspadai dan menjauhi akses terhadap situs-situs judi online ilegal.

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Daftar 15 PSE game judi online yang diblokir Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu2. Topfun3. Pop Domino4. MVP Domino5. Pop Poker6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu9. Ludo Dream10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa12. Poker Texas Boyaa13. Poker Pro.id14. Pop Big215. Pop Gaple.

Itulah daftar 15 situs judi online yang diblokir Kominfo.

Maraknya situs judi online yang menjamur di internet sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Pasalnya, situs penyedia layanan judi online ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, baik kerugian secara finansial maupun sosial.

Mudahnya akses terhadap situs judi online dapat membuat semakin banyak orang kecanduan melakukan tindakan ilegal ini. Jika sudah ketagihan, pelaku judi akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang, bahkan hingga melakukan tindakan kriminal.

Sebagai solusi atas masalah tersebut, Kominfo pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs yang disinyalir sebagai penyedia layanan judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs yang diblokir Kominfo bisa dipastikan berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah situs tersebut menyediakan layanan judi online yang lebih besar mudharat dibanding manfaatnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memblokir situs tersebut meski telah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemblokiran dilakukan setelah evaluasi.

Daftar Situs yang Diblokir Kominfo

"Kominfo konsisten melakukan pemutusan akses pada konten perjudian. Kami telah memblokir 534.183 konten judi dalam internet sejak tahun 2018," kata Plate pada Selasa (2/8/2022) malam terkait situs yang diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kominfo sempat melakukan pemblokiran pada sejumlah situs yang belum terdaftar di Indonesia. Situs yang diblokir tersebut adalah Penyelenggara Situs Eletronik (PSE) asing yang sudah seharusnya terdaftar.

Situs tersebut adalah Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan PayPal. Namun situs tersebut melakukan klarifikasi dan pendaftaran di Kominfo.

Dikutip dari lamannya, ada beberapa alasan Kominfo melakukan pemblokiran. Situs yang diblokir biasanya memuat konten yang sarat muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User Id, Password, dan data sensitif lainnya. Situs yang diblokir tersebut bekerja dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui email.

Sedangkan malware atau malicious software adalah program yang dirancang untuk masuk dan merusak sistem komputer. Alasan lain situs yang diblokir adalah besarnya potensi kerugian bagi masyarakat.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menutup 15 situs judi online. Penutupan itu menyusul kekesalan warganet yang mempertanyakan keputusan Kominfo yang sempat menutup situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan ragam situs judi online.

Dikutip dari Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengaku bahwa pihaknya konsisten dalam memutus akses terhadap konten perjudian. Ia mengeklaim bahwa Kominfo telah memblokir lebih dari setengah juta situs judi online sejak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut disebabkan adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).

Selain itu, keberadaan situs judi online juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Daftar Situs Judi Online yang Diblokir

Berikut 15 situs judi online yang diblokir oleh Kominfo:

Sementara itu, menyusul ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, lima situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, kini dibuka untuk sementara. Lima situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.

Selain itu, Kominfo juga mengaku sedang melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan di Amerika Serikat tersebut untuk segera mendaftarkan diri sesuai peraturan terkait PSE di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup akses terhadap 15 situs judi online. Sebelumnya situs-situs judi online ini bergerak dengan kedok permainan gaple tanpa duit.

Bahkan, situs judi online tersebut sampai terdaftar di Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo beberapa waktu lalu bersanding dengan platform lainnya, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Gojek, Netflix, Tokopedia, dan lainnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (30/7) menyebutkan pihak internal Kominfo telah memeriksa platform yang semula dituding sebagai situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya sudah dapat laporan, ada kan namanya Domino Qiu Qiu itu permainan. Kami sudah cek, jadi itu permainan itu bukan judi, silahkan download," ungkap Semuel akhir pekan lalu.

"Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya. Tapi harus beli koin, kalau nggak salah, kalau memang habis koinnya. Jadi, kami sudah cek. Kemarin yang banyak wartawan tanyakan (situs judi online-red) itu adalah permainan kartu domino, permainan kartu online," tuturnya.

Selain Domino Qiu Qiu, ada lagi temuan situs judi onlien Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Tak sedikit pula netizen yang melaporkan maraknya situs judi online di saat yang bersamaan Kominfo memblokir layanan PayPal, Yahoo, Steam, hingga Epic Games. Berselang dua hari kemudian, sejak pernyataan Semuel, Kominfo berbalik arah dan menyebutkan bahwa Domino Qiu Qiu bagian dari PSE judi online yang mesti diblokir aksesnya.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (2/8) malam.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tutur Johnny.

Penanganan Kominfo Terkait Kasus Judi Online di Indonesia

Mengutip dari laman resmi Kominfo, Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan telah berhasil memutus akses 1.904.246 konten judi online yang tersebar di berbagai situs web maupun platform digital.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga menambahkan bahwa Kominfo memberantas hampir 10.000 konten judi online setiap harinya.

Dalam rangka memberantas judi online hingga ke akarnya, Kominfo turut bekerja sama dengan para penyelenggara platform digital seperti Meta dan Google. Selain itu, penanganan konten judi online ini dilakukan berdasarkan keyword atau kata kunci. Berdasarkan hasil koordinasi Kominfo dan penyelenggara platform digital, ditemukan sebanyak 20,241 keyword yang tersebar di mesin penelusuran Google dan 2,637 keyword di platform Meta.

Sebagai tambahan informasi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs lembaga pendidikan dan pemerintahan yang terindikasi menyisipkan konten phising.

Dari hasil temuan Kominfo, terdapat 14,823 situs lembaga pendidikan yang mengandung konten judi online. Sementara itu, untuk situs lembaga pemerintahan terdapat 17.001 konten.

Meski Kominfo telah memutus akses konten judi online, hal ini tidak serta-merta berarti bahwa masalah judi online telah teratasi sepenuhnya.

Karena itu, Kominfo turut menghimbau masyarakat umum untuk aktif memerangi aktivitas ilegal judi online di lingkungan sekitar masing-masing, baik dalam keluarga, institusi pendidikan, ataupun tempat kerja.

Simak Video 'Sederet Fakta 3 Sindikat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1 Triliun':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) baru saja mengumumkan telah mengangkat blokir terhadap layanan milik Valve, yakni Steam.

Dengan begini, gamer PC Windows sudah bisa mengakses berbagai judul game yang ada di platform Steam, seperti Dota 2 hingga CS:GO.

Selain Steam, Kominfo juga telah membuka akses kepada layanan Yahoo. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan PSE tersebut.

"Akses terhadap Steam, Dota 2, CS:GO, dan Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini," tulis Kominfo dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Lalu bagaimana dengan Origin dan Epic Games? Sayangnya, pihak Kominfo masih belum memberikan update terkait dua platform gaming populer ini.

Berdasarkan pantauan tim Tekno Liputan6.com, baik Origin dan Epic Games masih belum bisa diakses melalui launcher ataupun via web.

Saat buka launcher EpiC Games, muncul teks bertuliskan "Connection Error" dengan tombol "Continue in Offline Mode" dan pilihan Retry connection dan Sign in Later.

Sementara itu, saat buka web Origin.com masih tampil pemberitahuan layanan gaming milik Electronic Arts (EA) tersebut masih diblokir Kominfo.

Dalam pernyataan resminya, Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo juga menyebut mereka telah berhasil melakukan komunikasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat PayPal.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," tulis Kominfo.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 32 situs diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari pemberantasan judi online.

Adapun 32 situs tersebut menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah. Kominfo mendeteksi modus ini dipakai untuk melancarkan aktivitas judi online.

Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari gara-gara alasan serupa.

"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo:

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

9. Dooeit: Convert Pulsa

14. pulsaconverter.com

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online

Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," kata Menkominfo.

Saksikan video di bawah ini: